Hotma Sitompul: Penetapan Tersangka Margriet Berdasarkan Ketakutan



Jakarta: Kuasa hukum Margriet Megawe, Hotma Sitompul, mengaku kecewa atas penetapan kliennya sebagai tersangka. "Kami khawatir penetapan tersangka Margriet sebagai bentuk kekhawatiran polisi karena dari semua tekanan masyarakat begitu tinggi," kata Hotma saat dihubungiMetrotvnews.com, Minggu (28/6/2015).

Selain itu, penetapan tersangka yang dilakukan Polda Bali dan Polresta Denpasar dinilai terburu-buru. "Karena belum ada bukti saksi (yang cukup), sudah ngomong akan ada tersangka baru," katanya.

Meski begitu, Hotma belum bisa bersikap atas penetapan tersangka Margriet, yang merupakan ibu angkat Angeline. "Kita belum bisa bersikap karena belum menerima surat penetapannya," lanjut dia.

Terkait tiga alat bukti yang menjerat Margriet, Hotma menyatakan akan melawannya. "Kita harus uji bukti-bukti itu," ujarnya.

Kapolda Bali Irjen Ronny F. Sompie menetapkan Margriet sebagai tersangka utama pembunuh Angeline, anak angkatnya, tadi malam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan AG alias Agustinus, keterangan dokter forensik RS Sanglah, dan dari hasil olah tempat kejadian perkara. "Hasil berita acara penangkapan oleh ahli laboratorium forensik cabang Denpasar sudah sesuai dengan keterangan tersangka AG," kata Sompie.

Pada Sabtu, 16 Mei, Angeline yang tinggal dengan ibu angkatnya, Margriet, dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita. Hampir sebulan berselang, pada Rabu, 10 Juni, Polresta Denpasar menemukan jenazah Angeline terkubur tak bernyawa di dekat kandang ayam rumah ibu angkatnya. 
UWA

Share on Google Plus

About Unknown

Selamat datang di Portal Bisnis Bersama Temukan berbagai info menarik dan asik untuk di simak,Kami memberikan semua informasi menarik, terupdate, dan yang sedang banyak di bicarakan saat ini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar